- Advertisement -

Polres Kepulauan Anambas Ungkap Kasus Pornografi: Pelaku Seorang Perempuan Diamankan

Saturday, April 26, 2025

Wajib dibaca

NarasiKepri.com, Anambas – Sat Reskrim Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pornografi pada Sabtu malam (10/08/2024). Pengungkapan ini berujung pada penangkapan seorang perempuan yang diduga sebagai pelaku, yang dilakukan pada Minggu (11/08/2024).

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, melalui Kasat Reskrim IPTU Rio Ardian, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan seorang saksi berinisial ER.

Saksi melaporkan adanya video tidak senonoh yang beredar dengan caption “vd untuk dijual minat pm ok”. Video ini diunggah di status WhatsApp seorang gadis berinisial K.

Saksi ER mengungkapkan bahwa pada Kamis siang (08/08/2024), saat menunggu hasil visum di RSUD Tarempa bersama saksi S dan TA, mereka melihat video tersebut di status WhatsApp K.

Saksi TA berniat untuk mengomentari video tersebut, namun dilarang oleh ER. Mereka kemudian merekam status WhatsApp tersebut sebagai bukti jika video dihapus.

Mereka kemudian mendatangi rumah orangtua K untuk menanyakan alasan memposting video tersebut.

“Pada awalnya dia tidak mengakui bahwasanya dia yang memposting status WhatsApp miliknya.Sekitar sepuluh menit kemudian dia mengaku bahwasanya dia yang memposting video tersebut,” ungkap saksi pada polisi.

Setelah K mengakui bahwa dia yang memposting video, saksi segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.

Sat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, setelah menerima laporan, langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.

Selain menangkap pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek INFINIX SMART 5 berwarna hitam beserta SIM card-nya.

Terduga pelaku kini akan disangkakan berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga :  Polres Anambas Musnahkan 6,7 Gram Sabu, Kapolres Ajak Masyarakat Berperan Aktif Berantas Narkoba

Penulis: des

Lebih Banyak Artikel

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Artikel Terbaru