Polresta Barelang Berhasil Tangkap 47 Tersangka Curanmor, Amankan 60 Unit Sepeda Motor

Must read

Share :

NarasiKepri.com, Batam – Polresta Barelang bersama polsek jajaran berhasil menangkap 47 tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan mengamankan 60 unit sepeda motor sebagai barang bukti.

Pengungkapan ini dilakukan berdasarkan 40 laporan polisi (LP) dalam kurun waktu lima bulan terakhir, dari Januari hingga Mei 2024.

Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto, menyampaikan bahwa beberapa pelaku yang tertangkap adalah anak di bawah umur, yang menunjukkan tren miris dalam kasus ini.

“Artinya ada 12 motor yang dicuri dalam satu bulan,” ujar Nugroho saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Selasa (21/5/2024).

Nugroho merinci bahwa dalam waktu empat bulan, Sat Reskrim Polresta Barelang mengamankan sembilan unit sepeda motor dari tujuh tersangka.

Polsek Sagulung menangani 10 laporan polisi dan menangkap 10 tersangka dengan barang bukti 24 motor curian.

Selanjutnya, Polsek Sekupang menangkap dua tersangka dengan lima barang bukti sepeda motor dari lima laporan polisi. Polsek Bengkong mengamankan empat tersangka dan empat barang bukti dari empat laporan polisi.

Polsek Sei Beduk menangani lima laporan dan menangkap lima tersangka dengan empat barang bukti. Polsek Nongsa mengamankan empat tersangka dengan empat barang bukti dari empat laporan polisi.

Polsek Lubuk Baja menangkap lima tersangka dengan barang bukti tiga motor curian dari empat laporan polisi, sementara Polsek Batam Kota menangkap dua tersangka dengan satu barang bukti motor dari satu laporan polisi.

Saat ini, sebanyak 21 kasus telah dinyatakan P21 (berkas perkara lengkap) dan tiga kasus diberhentikan penyelidikannya (SP2Lid) karena korban mencabut laporan.

“Tiga kasus ini korbannya mencabut laporan karena pelakunya teman dekat korban, motornya dipinjam dan dibawa kabur oleh pelaku,” ungkap Nugroho.

Para pelaku pencurian sepeda motor dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dan terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Nugroho juga mengimbau masyarakat yang kehilangan sepeda motor untuk memeriksa barang bukti di Polresta Barelang atau polsek-polsek yang menangani perkara.

“Tidak dipungut biaya, gratis,” ujarnya. (*)

- Advertisement -spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest article