NarasiKepri.com, Batam – Sepanjang bulan Januari hingga bulan Mei 2024, Polresta Barelang berhasil mengungkap 20 kasus PMI Ilegal. Sebanyak 128 korban diselamatkan dan 24 tersangka diamankan.
Hal itu diungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol. Nugroho Tri N, dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Jumat (31/05/2024).
Turut hadir Kepala BP3MI Kepulauan Riau Kombes Pol Imam Riyadi, Kepala Imigrasi Batam Samuel Toba, Kasat Polair Polresta Barelang I Gusti Bagus Krisna Fuady, Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, dan Kapolsek Kawasan Pelabuhan AKP Jaya Putra Tarigan.
Kombes Pol Dr. Nugroho Tri N mengungkapkan 124 korban yang diselamatkan itu terdiri dari 84 laki-laki dan 40 perempuan. Sementara 24 tersangka yang diamankan, terdiri dari 16 laki-laki dan 8 perempuan.
“Pengungkapan ini adalah hasil koordinasi yang baik antara Polresta Barelang, BP3MI, dan Imigrasi Kota Batam,” ujar Nugroho Tri N.
Para tersangka menggunakan modus operandi dengan meyakinkan calon PMI bahwa jalur yang digunakan adalah jalur resmi, menjanjikan fasilitasi administrasi pemberangkatan, dan mengatur penampungan serta transportasi hingga ke Malaysia atau Singapura.
Salah satu kasus menonjol melibatkan korban berinisial Y. Dia diberangkatkan secara ilegal melalui Pelabuhan Rakyat Sagulung dengan menggunakan kapal kayu menuju Malaysia.
Korban disuruh berenang dari bibir pantai menuju daratan Malaysia dan ditangkap oleh tentara Malaysia setelah memasuki negara tersebut secara tidak resmi.
Korban Y menjalani hukuman kurungan di Malaysia selama 3 bulan sebelum dipulangkan ke Indonesia oleh KJRI.
Kasus kedua melibatkan korban berinisial NA dari Banyuasin. Dia diberangkatkan secara non-prosedural melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center menuju Malaysia.
Korban NA mengalami penganiayaan dan pelecehan seksual oleh majikan di Malaysia sebelum akhirnya diselamatkan oleh KJRI dan dipulangkan ke Indonesia.
Kapolresta Barelang menghimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh iming-iming gaji besar di luar negeri tanpa prosedur yang sah.
“Jika tertangkap, akan kami tindak tegas. Laporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada kami,” tegasnya.
Kepala BP3MI Kepulauan Riau, Kombes Pol Imam Riyadi, mengapresiasi kinerja Polresta Barelang dalam penanganan PMI non-prosedural.
“Pengungkapan ini tidak hanya menyasar agen tingkat bawah, tetapi juga korporasi hingga tingkat nasional. Kami tidak main-main dalam menindak PMI non-prosedural,” ungkap Imam Riyadi.
Para tersangka dijerat dengan pasal 81 Jo Pasal 83 Jo Pasal 86 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Pemerintahan Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 e KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp15.000.000.000.
Penulis: Donny Brado