- Advertisement -

Polresta Tanjungpinang Tangkap Tiga Terduga Perekrut Calon PMI Ilegal

Friday, April 25, 2025

Wajib dibaca

NarasiKepri.com, Tanjungpinang – Polresta Tanjungpinang, bersama BP3MI Kepri, berhasil menangkap tiga terduga perekrut calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural atau PMI Ilegal di Pelabuhan Sri Bintan Pura pada Rabu, 5 Juni 2024.

Para terduga pelaku yang berhasil diamankan adalah RA (22 tahun), GP (30 tahun), dan S (50 tahun), serta dua calon PMI non prosedural AW (26 tahun) dan MA (19 tahun).

Kronologi singkat pengungkapan kasus ini dimulai ketika para pelaku menawarkan pekerjaan melalui Chat Telegram di Vietnam sebagai Scammer/Operator Live Chat Aplikasi Judi Online kepada para calon PMI.

Pada Senin, 3 Juni 2024, para calon PMI mulai diinapkan di Hotel Kaputra Tanjungpinang, dibantu pembuatan paspor, hingga diarahkan rute perjalanan dari Tanjungpinang ke Vietnam.

Ketiga pelaku memiliki peran masing-masing. RA menyiapkan penginapan di Tanjungpinang, membelikan tiket, dan mengantarkan calon PMI ke Pelabuhan Sri Bintan Pura.

GP menyiapkan penginapan dan mengantar calon PMI ke Kantor Imigrasi untuk membuat paspor, sementara S membantu dalam pengurusan pembuatan paspor.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 81 Jo 69 UU No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Penulis: Donny Brado

Baca Juga :  Dicaci Megawati: Anies Baswedan Tetap Bertemu DPD PDIP Jakarta, Bahas Potensi Dukungan di Pilkada 2024

Lebih Banyak Artikel

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Artikel Terbaru