NarasiKepri.com, Batam – Polsek Bengkong menggelar konferensi pers terkait pengungkapan jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di Kota Batam. Dalam operasi yang dilakukan Tim Opsnal Reskrim Polsek Bengkong, dua pelaku berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Konferensi pers yang berlangsung di Mako Polsek Bengkong ini dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, S.H., M.H., yang didampingi oleh Anggota Opsnal Polsek Bengkong, Aipda Gusti Komang, serta Anggota Sihumas Polresta Barelang, Brigadir Handoko Pasaribu.
Menurut Kanit Reskrim, kasus ini bermula pada Jumat, 7 Februari 2025, sekitar pukul 19.40 WIB. Dua tersangka, M (27) dan SP (28), mencuri sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam dengan nomor polisi BP 6623 CG yang terparkir di teras depan rumah korban. Para pelaku menggunakan kunci model Y untuk merusak kunci kontak motor dan membawanya kabur.
Korban yang baru saja pulang dari pasar memarkir motornya di teras rumah. Selang beberapa menit, seorang tetangga bernama Ibu Riduan melihat sepeda motor korban dibawa orang tak dikenal dan segera memberi tahu pemiliknya. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bengkong.
Pelaku Ditangkap di Pelabuhan Bintan
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bengkong segera melakukan penyelidikan. Polisi mendapatkan informasi bahwa tersangka M berada di Pelabuhan Bintan untuk melakukan transaksi jual beli motor curian. Berkoordinasi dengan Polsek Bintan Utara, polisi berhasil menangkap tersangka M dan membawanya ke Polsek Bengkong.
Dari pengembangan kasus, polisi juga berhasil menangkap tersangka SP di Bengkong Mahkota. Dalam pemeriksaan, tersangka M mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 11 kali dan menerima 7 unit motor hasil curian dari seorang penadah berinisial S yang kini berstatus DPO. Sementara itu, tersangka SP mengaku telah mencuri 8 sepeda motor bersama M.
Barang Bukti dan Hukuman
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
1 buah kunci model Y yang digunakan dalam aksi pencurian
5 bilah besi tajam berbentuk obeng
18 unit sepeda motor dari berbagai merek
Dari 18 unit motor yang diamankan, 1 unit terkait laporan polisi di Polsek Batu Ampar, 1 unit di Polsek Batu Aji, dan 16 unit lainnya di Polsek Bengkong.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Polsek Bengkong mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak pencurian kendaraan bermotor dengan memastikan kendaraan dikunci ganda dan diparkir di tempat yang aman. Bagi warga yang merasa kehilangan sepeda motor, dapat mendatangi Polsek Bengkong dengan membawa bukti kepemilikan untuk proses pengembalian kendaraan yang berhasil diamankan. (d)