NarasiKepri.com, Batam – Purna Paskibraka Indonesia (PPI) menyatakan penolakan terhadap kebijakan yang diduga melarang penggunaan jilbab bagi anggota Paskibraka putri pada upacara pengukuhan tahun 2024.
Ketua Umum PPI, Gouta Feriza, dalam keterangannya pada Rabu (14/8/2024) di Jakarta, menyoroti ketidakkonsistenan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.
Menurut Feriza, para anggota Paskibraka putri yang berasal dari berbagai latar belakang suku, budaya, dan agama, telah diizinkan mengenakan jilbab selama masa pelatihan.
Namun, pada saat pengukuhan yang berlangsung pada Selasa (13/8/2024), mereka dipaksa untuk melepas jilbab.
“Ini adalah sebuah inkonsistensi yang tidak dapat dibenarkan. Pertanyaannya, mengapa pada saat pelatihan diizinkan, namun pada saat pengukuhan justru dilarang,” tegas Feriza seperti dilansir republika, Kamis (15/8/2024).
Penolakan ini, menurut Feriza, dilakukan karena kebijakan tersebut bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, khususnya sila Ketuhanan Yang Maha Esa.
Ia menekankan bahwa Paskibraka adalah simbol persatuan dan keberagaman Indonesia, dan kebijakan ini justru mencederai nilai-nilai kebhinekaan yang selama ini dijunjung tinggi.
PPI mendesak Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sebagai penyelenggara program Paskibraka untuk memberikan penjelasan resmi terkait kebijakan ini.
Selain itu, PPI juga meminta BPIP untuk mengevaluasi kebijakan tersebut dan menghormati hak setiap individu untuk beragama.
“Kami yakin bahwa Presiden Joko Widodo dan Presiden terpilih Prabowo Subianto tidak akan menyetujui kebijakan yang diskriminatif seperti ini,” tambah Feriza.
Wasekjen PPI, Irwan Indra, menambahkan bahwa ada 18 anggota Paskibraka putri yang terpaksa tidak menggunakan jilbab saat upacara pengukuhan di Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur.
Menurutnya, para anggota tersebut telah mengenakan jilbab sejak awal proses seleksi, sehingga larangan tersebut menimbulkan protes dari pengurus PPI di berbagai daerah.
“Sampai dengan saat ini kami belum bisa mendapatkan informasi dari BPIP, dan mereka belum memberikan pernyataan,” ungkap Irwan.
PPI berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga agar di masa mendatang tidak terjadi lagi dugaan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan nilai-nilai Pancasila.
Sebelumnya, warganet ramai memperbincangkan dugaan larangan jilbab bagi anggota Paskibraka putri 2024. Foto-foto yang beredar di media sosial menunjukkan tidak ada anggota Paskibraka perempuan yang mengenakan jilbab.
Tanggapan BPIP
Menanggapi hal ini, Kepala BPIP, Yudian Wahyudi, menjelaskan bahwa pelepasan jilbab dilakukan untuk mengangkat nilai keseragaman dalam pengibaran bendera.
Ia menyatakan bahwa penyeragaman pakaian tersebut merupakan implementasi semangat Bhinneka Tunggal Ika yang digagas oleh Ir. Soekarno.
“Penyeragaman pakaian ini berangkat dari semangat ketunggalan dalam keseragaman,” ujar Yudi dalam pernyataan persnya di Kalimantan Timur, Rabu.
Ia menambahkan bahwa pelepasan jilbab dilakukan secara sukarela, berdasarkan pernyataan tertulis yang ditandatangani oleh anggota Paskibraka.
Tindakan tersebut hanya berlaku selama upacara pengukuhan dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan.
Penulis: redaksi