NarasiKepri.com, Batam – Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi menetapkan pasangan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang pemilihan presiden (pilpres) 2024.
Keputusan tersebut diumumkan oleh Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, dalam rapat pleno KPU yang berlangsung pada Rabu (24/4/2024).
Menurut Hasyim Asy’ari, dengan penetapan ini, pasangan Prabowo – Gibran secara resmi menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih untuk periode 2024-2029. Mereka akan menggantikan Joko Widodo – Ma’ruf Amin yang masa jabatannya akan berakhir pada Oktober 2024.
Dalam putusan tersebut, disebutkan bahwa pasangan Prabowo – Gibran berhasil meraih 96.214.691 suara atau setara dengan 58,59% dari total suara sah nasional. Mereka juga memenuhi syarat minimal 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi.
“Hari ini, kami telah membuat berita acara ini sebanyak 24 rangkap, dan masing-masing rangkap ditandatangani oleh Ketua dan anggota KPU,” ujar Hasyim membacakan berita acara penetapan pemenang pilpres.
Sebelumnya, anggota KPU. Idham Holik menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan penetapan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih. Penetapan harus dilakukan paling lambat 3 hari setelah pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Putusan PHPU pilpres 2024 telah dibacakan oleh MK pada Senin (22/4).
Idham menjelaskan bahwa sesuai putusan MK, penetapan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029. Dapat dilakukan karena MK menolak seluruh gugatan yang diajukan pemohon.
Dalam gugatan tersebut. Pasangan Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo – Mahfud MD. Meminta MK untuk membatalkan peraturan KPU yang menetapkan Prabowo – Gibran sebagai pemenang pilpres.
Hasil pilpres 2024 menunjukkan bahwa pasangan Anies – Muhaimin memperoleh 40.971.906 suara, sedangkan pasangan Ganjar – Mahfud didukung oleh 27.040.878 suara. Total surat suara sah dalam pilpres 2024 mencapai 164.227.475 suara.
Sumber:katadata
NarasiKepri.com