TANJUNGPINANG – Polresta Tanjungpinang berhasil menggerebek sebuah tempat prostitusi di Jl. Air Batu Km 15, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur pada hari Rabu, 19 Juni 2024, sekitar pukul 21.30 WIB.
Operasi ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat terkait aktivitas prostitusi yang berlangsung di Cafe Queen, daerah tersebut.
Dalam penggerebekan tersebut, tim gabungan dari Unit Jatanras Satreskrim, Unit PPA Satreskrim, dan Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur berhasil mengamankan dua tersangka mucikari, yakni JU (32 tahun) dan TD (36 tahun). Keduanya diduga merekrut dan mempekerjakan sejumlah korban sebagai pekerja seks komersial.
Operasi ini juga menyelamatkan 12 korban perempuan, termasuk 4 anak-anak dan 8 dewasa. Korban anak-anak yang diamankan antara lain DW (16 tahun), PER (16 tahun), SL (17 tahun), dan IP (15 tahun). Sedangkan korban dewasa termasuk LN (26 tahun), MR (28 tahun), SP (19 tahun), dan lainnya.
Menurut keterangan polisi, para korban sebelumnya direkrut dari tempat tinggal asal mereka ke Tanjungpinang. Mereka ditawari pekerjaan sebagai pekerja seks komersial di Cafe Queen.
Mereka ditawari bayaran antara Rp 200.000,- hingga Rp 400.000,- per pelanggan. Pihak mucikari mengambil fee sebesar Rp 50.000,- dari setiap transaksi.
Kasus ini sedang dalam proses hukum berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan Pasal 76i Jo Pasal 88 UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Para tersangka yang ditangkap menghadapi ancaman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda minimal Rp 120.000.000,- hingga maksimal Rp 600.000.000,- sesuai UU TPPO. Serta pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 200.000.000,- sesuai UU Perlindungan Anak.
Polisi juga tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan perdagangan manusia. Serta memberikan perlindungan dan rehabilitasi kepada para korban yang telah diselamatkan dari praktik prostitusi ini.
Langkah ini diharapkan dapat menghapuskan praktik kejahatan ini dari wilayah Tanjungpinang dan menjaga keamanan serta perlindungan bagi masyarakat, terutama kalangan anak-anak dan remaja.
Penulis: Donny Brado