Residivis Ditangkap Setelah Rampas HP di Bengkong

Must read

Share :

NarasiKepri.com, Batam – Andreanus David Duli Ruron alias Andy (29 tahun), seorang pemuda residivis dari Kecamatan Sagulung, Kota Batam, kembali ditangkap polisi setelah merampas hp milik seorang buruh harian lepas di dekat Perumahan Azure Bay, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong.

Andy yang baru saja bebas dari penjara pada 19 Juli 2024, ditangkap sehari setelah melakukan aksinya.

Menurut Kapolsek Bengkong Iptu Doddy Basyir melalui Kepala Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, pelaku mendatangi korban dengan alasan mencari seseorang. Setelah tidak menemukan orang yang dimaksud, pelaku memaksa meminta HP korban dan mengancamnya.

“Kejadian berawal saat korban bermain game di ponselnya pada Minggu (28/7) malam. Pelaku mendatangi korban dengan alasan mencari seseorang, kemudian memaksa meminta HP korban dan mengancamnya,” ungkap Pakpahan.

Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban dan berhasil menangkap pelaku di sekitar Bengkong dengan barang bukti HP merek Vivo Y17. Pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

Penulis: bjp

- Advertisement -spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest article