NarasiKepri.com, Bintan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan berhasil menggerebek sebuah lokasi penambangan pasir yang diduga ilegal di Kampung Masiran, Desa Gunung Kijang, pada Selasa (13/8/2024).
Penggerebekan ini dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang aktivitas penambangan pasir tanpa izin.
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M, melalui Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan, membenarkan penangkapan ini.
“Iya benar, personel kami telah mengamankan beberapa orang yang diduga melakukan penambangan pasir ilegal,” ujar AKP Marganda pada Rabu (14/8/2024).
AKP Marganda menjelaskan bahwa penggerebekan ini dilakukan setelah Satreskrim Polres Bintan melakukan penyelidikan di beberapa lokasi yang dicurigai sebagai tempat penambangan pasir ilegal.
“Personel kami mendatangi beberapa lokasi yang diduga sebagai tempat penambangan pasir ilegal, seperti di daerah Galang Batang, Desa Malang Rapat, dan beberapa lokasi lainnya,” tambahnya.
Dari hasil penyelidikan, hanya satu lokasi yang ditemukan sedang melakukan aktivitas penambangan, yaitu milik GN di Kampung Masiran, Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang.
“Personel kami hanya menemukan aktivitas penambangan pasir ilegal di Kampung Masiran, sementara di lokasi lainnya hanya terdapat bekas-bekas aktivitas,” ungkap AKP Marganda.
Menurut AKP Marganda, GN menggunakan mesin penyedot pasir dengan pipa yang kemudian dimuat ke dalam truk yang membeli pasir tersebut.
Barang bukti yang diamankan oleh Satreskrim Polres Bintan meliputi satu unit mesin penyedot pasir, enam batang pipa, satu buah sekop pasir, satu buah cangkul, satu buah jerigen, dan dua unit truk.
Saat ini, GN dan beberapa orang lainnya sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh Satreskrim Polres Bintan.
“Terhadap saudara GN, kami duga telah melanggar Pasal 158 Jo. Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” jelas AKP Marganda.
Penulis: des