NarasiKepri.com, Bintan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bintan berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang terlibat dalam transaksi narkoba jenis sabu-sabu. Penangkapan ini terjadi di kilometer 15, Tanjungpinang.
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, melalui Kasat Narkoba, Iptu Davinsi Josie Sidabutar, membenarkan penangkapan ini pada Jumat (23/8/2024). Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan akan adanya transaksi narkotika jenis sabu di daerah tersebut.
Setelah menerima laporan, Satresnarkoba Polres Bintan segera bergerak menuju lokasi yang dilaporkan. Di lokasi transaksi, petugas berhasil mengamankan dua pelaku berinisial WM (47 tahun), warga kilometer 15 Air Raja Tanjungpinang, dan RO (18 tahun), warga Air Raja, pada Sabtu (17/8).
“Iya, benar. Anggota awalnya mengamankan 2 tersangka, WM dan RO. Selanjutnya, tim mengembangkan kasus ini dan berhasil mengamankan kembali satu pelaku berinisial AW (28 tahun) di Air Raja,” terang Iptu Davinsi.
Dalam penangkapan ini, petugas menemukan empat paket sabu yang disembunyikan di samping lemari dalam kamar tersangka WM. Selain itu, petugas juga menemukan timbangan digital, bong, dan plastik pembungkus sabu. Tersangka sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan setelah kejar-kejaran dengan petugas.
Lebih lanjut, Iptu Davinsi menyebutkan bahwa tersangka AW dan WM merupakan residivis dalam kasus yang sama dan baru saja keluar dari penjara pada tahun 2023 lalu. Ketiga tersangka kini ditahan di Polres Bintan dan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan/atau pasal 112 ayat 1 junto (Jo) pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Saat ini, kami masih melakukan pengejaran terhadap seseorang yang diduga menjual narkoba jenis sabu kepada tersangka AW,” tegas Iptu Davinsi.
Penulis: des