NarasiKepri.com, Batam – Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 10 kilogram di Bandara Internasional Hang Nadim dan sebuah hotel di kawasan Jodoh, Batam. Dalam operasi ini, petugas mengamankan sembilan pelaku yang ternyata memiliki hubungan keluarga.
Kasus ini bermula saat petugas mencurigai sepasang kekasih, RD (28) dan AM (24), yang berupaya menyelundupkan sabu dengan modus menyembunyikannya dalam barang bawaan di Bandara Hang
Saat pemeriksaan koper, ditemukan bungkusan plastik berisi serbuk kristal putih yang diselipkan di antara pakaian.
“Kami dapati adanya barang bawaan jenis koper yang mencurigakan sehingga dilakukan tindak lanjut. Saat dicek terdapat bungkusan plastik bening berisi serbuk kristal putih,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, Kamis, 30 Januari 2025.
Sabu Mau Dikirim ke Kendari
Dari pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa narkoba ini akan dikirim ke Kendari melalui jalur penerbangan Batam-Jakarta-Makassar-Kendari menggunakan maskapai Citilink.
Dari hasil interogasi, RD dan AM mengaku mendapat barang tersebut dari seorang pria berinisial AWI, yang menginap di sebuah hotel di kawasan Jodoh.
Tim gabungan Bea Cukai dan Unit K-9 langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AWI serta RE (22) tanpa perlawanan.
Dalam penggerebekan lima kamar hotel yang digunakan sindikat ini, petugas menemukan berbagai barang bukti, termasuk 27 bungkus plastik berisi sabu, timbangan digital, alat pengemas, dan alat hisap sabu.
“Atas kasus ini kami berhasil mengamankan total barang bukti berat 2.240 gram atau 2,2 kilogram. Rencananya barang haram tersebut akan dibawa ke tujuan akhir Kendari menggunakan maskapai Citilink dengan rute Batam-Jakarta-Makassar-Kendari,” ujarnya.
Satu Keluarga Diamankan
Selain AWI dan RE, tujuh orang lainnya yang memiliki hubungan keluarga juga ditangkap, termasuk istri, adik ipar, sepupu, serta rekan-rekan mereka yang diduga terlibat dalam jaringan ini. Total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 8,7 kilogram.
“Dalam penindakan di hotel tersebut, petugas juga berhasil mengamankan sembilan orang, yaitu AWI sebagai pengendali utama sindikat, QA (istri AWI), OKI (adik ipar AWI), RE (sopir pribadi AWI), serta lima orang lainnya, yakni DR (adik kandung OKI), NW (sepupu kandung AWI), RS (teman OKI), GR (teman AWI), dan TES (Istri RE) yang semuanya diduga kuat terlibat dalam jaringan narkoba ini,” jelasnya.
Seluruh pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Kantor Bea Cukai Batam untuk penyelidikan lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.(d)