NarasiKepri.com, Batam – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd., mengukuhkan anggota Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar) Kota Batam dalam sebuah acara di Aula Lantai IV Kantor Wali Kota Batam pada Sabtu, 8 Juni 2024.
Pada kesempatan tersebut, Jefridin menyerahkan sertifikat dan kartu tanda anggota kepada perwakilan anggota Redkar Kota Batam.
“Atas nama Pemerintah Daerah Kota Batam, saya mengucapkan selamat kepada seluruh anggota Redkar Kota Batam yang telah dikukuhkan. Semoga dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai amanah,” ujar Jefridin.
Ia menekankan pentingnya ikhlas dalam menjalankan tugas, karena ini merupakan tugas mulia.
Jefridin juga mengapresiasi Dinas Pemadam Kebakaran Kota Batam yang telah menginisiasi dan membentuk Redkar Kota Batam.
Menurutnya, terbentuknya relawan ini sangat bermanfaat dalam membantu pemerintah dalam penanggulangan dan pencegahan kebakaran di Kota Batam.
“Tugas yang dilakukan ini adalah tugas yang mulia. Memberikan pertolongan pertama dalam menyelamatkan nyawa manusia. Jangan ragu dan jangan bimbang melaksanakan tugas ini, karena ini merupakan tugas yang mulia,” jelasnya.
Mantan Kepala Dinas Pendapatan Kota Batam ini menyambut positif terbentuknya Redkar Kota Batam. Sebagai kota yang mengandalkan kunjungan wisatawan dan investor, Batam harus aman, nyaman, dan kondusif.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Batam, Azmansyah, menyampaikan bahwa Redkar dibentuk oleh perangkat daerah yang terkait.
Tujuan dibentuknya Redkar Kota Batam adalah untuk pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Saat ini, jumlah anggota relawan pemadam kebakaran sebanyak 240 orang dari 12 kecamatan.
Dengan dikukuhkannya Redkar, diharapkan Kota Batam dapat lebih siap dalam menghadapi situasi darurat kebakaran dan memberikan rasa aman kepada masyarakat serta pengunjung yang datang ke Batam.
Penulis: Dilla Kaban