Selundupkan 52 Ekor Buaya ke Thailand, Dua Pria Tembilahan Diadili di PN Batam

Must read

Share :

NarasiKepri.com, Batam – Dua pria asal Tembilahan, Riau, Riza Zia dan Ridwan terancam hukuman lima tahun atas perbuatan. Dia ditangkap dan diadili di Pengadilan Negeri Batam karena menyelundupkan 52 ekor buaya ke Thailand.

Kasus dua pemuda Riau itu, saat ini mulai di sidang di PN Batam, Senin (5/8/2024).

Hakim yang mengadilinya dipimpin Hakim Douglas, dengan didampingi Hakim Yuanne dan Andi Bayu, dimulai kemarin.

Dalam dakwan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arfian disebutkan, keduanya ditangkap pada 25 Mei di Pelabuhan Rakyat Tanjungriau Sekupang, Batam.

Riza dan Ridwan baru tiba dari Tembilahan, Riau, dan membawa 52 ekor anak buaya muara. Anak buaya itu rencananya akan diselundupkan ke Thailand melalui jalur ilegal.

Dari penyidikan kedua terdakwa ini ingin menyelundupkan Buaya tersebut ke Thailand melalui Malaysia. Rencananya hewan langka itu akan dijual seharga Rp 150 juta setibanya di tujuan.

“Perbuatan terdakwa diatur dalam Pasal 40 ayat 2 jo Pasal 21 ayat 2 UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” terang JPU Arfian.

Kedua terdakwa menyatakan tidak keberatan dengan dakwaan yang dibacakan, sehingga sidang berlanjut ke tahap pembuktian. Namun, karena saksi-saksi yang relevan belum hadir, sidang ditunda hingga minggu depan untuk pemeriksaan saksi.

JPU Arfian menambahkan, jika terbukti bersalah, Riza dan Ridwan dapat dijatuhi hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan akan pentingnya perlindungan satwa liar dan penegakan hukum terhadap pelanggaran konservasi.

Penulis: des

- Advertisement -spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest article