Batam – Sembilan mantan anggota Satres Narkoba Polresta Barelang yang terlibat dalam penjualan barang bukti narkoba mengajukan praperadilan di PN Batam. Sidang dijadwalkan pada Rabu (25/9) dan Senin (30/9), dengan gugatan yang didaftarkan pada Rabu (18/9) lalu.
Humas PN Batam, Welly Indrianto, mengonfirmasi bahwa sembilan pemohon praperadilan telah mendaftarkan permohonan mereka pada 18 September 2024. Kesembilan orang tersebut adalah Iptu Shigit Sarwo, Ipda Fadillah, Brigpol Maruf, Bripka Aryanto, Bripka Alex Chandra, Bripka Jaka Surya, Bripka Rahmadi, Bripka Junaidi Gunawan, dan Aiptu Wan Rahmat Kurniawan.
Baca juga :
Kasus Hilangnya Barang Bukti Sabu: Kasat Narkoba Polresta Barelang dan Anggotanya Jalani Sidang Etik
Welly menyatakan bahwa berkas permohonan praperadilan sembilan mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang telah diproses, dengan hakim yang ditunjuk untuk masing-masing permohonan. Sidang perdana dijadwalkan pada Rabu (25/9) untuk dua pemohon dan Senin (30/9) untuk tujuh pemohon. Semua permohonan diajukan oleh kuasa hukum mereka, Christopher Silitonga.
“Hakim sudah ditunjuk, karena ada sembilan permohonan, maka ada sembilan berkas dan sembilan hakim pula,” kata Welly.
Sementara itu, mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda tidak terdaftar dalam permohonan gugatan praperadilan tersebut. Adapun pihak termohon dalam gugatan tersebut yakni Kapolri dan Kapolda Kepri.
PN Batam telah menetapkan jadwal sidang perdana untuk permohonan praperadilan, di mana pada Rabu (25/9) akan mendengarkan dua pemohon, dan pada Senin (30/9) untuk tujuh pemohon.
“Sidang dibagi harinya ada yang Rabu depan, ada yang Senin minggu depan,” sambungnya.
Dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Batam, klasifikasi perkara kesembilan termohon berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka. Sepuluh mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang telah menjalani sidang etik akibat penyalahgunaan wewenang dalam menyisihkan barang bukti sabu seberat 1 kg, yang berujung pada sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) oleh Hakim Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Mereka saat ini sedang mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
Sementara itu, Polda Kepri juga memproses pelanggaran tindak pidana yang dilakukan oleh sepuluh mantan anggota tersebut, menetapkan mereka sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Lima dari mereka telah dititipkan ke Rutan Kelas IIA Batam sejak Sabtu (21/9).
Editor: Bayu Rexxa
[…] Pol Dony Alexander, Dirkrimsus Polda Kepri, menyatakan bahwa tim Polda Kepri sudah bergerak di lapangan untuk mengejar […]