- Advertisement -

Senang dan Bahagia, Motor Warga Bengkong yang Sempat Hilang 2 Hari Ditemukan

Friday, April 25, 2025

Wajib dibaca

NarasiKepri.com, Batam – Kebahagiaan terpancar di wajah Basyiruddin (39 tahun), warga Bengkong Harapan II. Dia bahagia karena sepeda motor metik Honda BeAT miliknya yang sempat hilang pada Juli 2024 berhasil ditemukan kembali oleh Polsek Bengkong.

Basyiruddin, yang bekerja sebagai karyawan swasta di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), tak henti-hentinya mengucap syukur dan terima kasih kepada pihak kepolisian.

Di lobi atas kantor Polsek Bengkong, Basyiruddin menyampaikan rasa terima kasihnya kepada para petugas yang telah membantu menemukan motornya.

“Terima kasih saya ucapkan kepada pihak kepolisian yang sudah bekerja sama menemukan motor kami yang hilang. Sukses selalu untuk Polsek Bengkong dan Polsek Batuaji,” ujar Basyiruddin dengan penuh rasa syukur.

Kendaraan milik Basyiruddin disita dari seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor yang ditangkap di daerah Batuaji.

Pelaku, TPS alias Dapot (23 tahun), warga Perumahan Fortuna, Batuaji, ditangkap pada Minggu (21/7) sore. Dia kedapatan membawa lari motor hasil curian dengan cara mematahkan stang motor.

Polisi menyita sepeda motor Honda BeAT milik korban sebagai barang bukti.

“Sebelumnya, saya pesimis motor yang digunakan anak saya untuk bersekolah bisa kembali,” kata Basyiruddin.

Kini, kesedihan yang dirasakan berubah menjadi kebahagiaan setelah motornya berhasil ditemukan. Wajah Basyiruddin tak berhenti tersenyum, menandakan kelegaannya.

Kehilangan motor terjadi saat anak Basyiruddin memarkirkannya di depan ruko sewaan mereka di daerah Bengkong, tepatnya di halaman parkir depan Pasar Tade Center, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), pada Jumat (19/7/2024).

Setelah penyelidikan dan penyidikan oleh Polsek Bengkong bersama Opsnal Polsek Batuaji, pelaku akhirnya berhasil diamankan.

Pelaku TPS alias Dapot kini ditahan di Mapolsek Bengkong dan dikenakan pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Baca Juga :  Polda Kepri Tangkap Pengedar Narkotika di Batam, Amankan 1.013 Gram Sabu

Penulis: bjp

Lebih Banyak Artikel

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Artikel Terbaru