NarasiKepri.com, Batam – Pengadilan Negeri (PN) Batam menggelar sidang perdana kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan 12 terdakwa, termasuk 11 mantan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang.
Sidang berlangsung di ruang sidang utama PN Batam pada Kamis (30/1/2025) dengan agenda pembacaan dakwaan.
“Iya, hari ini sidang pertama untuk 12 terdakwa,” ujar Humas PN Batam, Welly Irdianto, Kamis sore.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik, dengan hakim anggota Douglas Napitupulu dan Andi Bayu. Jalannya persidangan dikawal ketat oleh aparat kepolisian untuk menjaga situasi tetap kondusif. Sidang dimulai pukul 11.15 WIB dan berlangsung sekitar dua jam.
Para terdakwa dalam kasus ini terdiri dari 11 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang, yaitu Satria Nanda, Alex Candra, Jaka Surya, Shigit Sarwo Edi, Ibnu Marfu, Zulkifli Simanjuntak, Rahmadi, Fadillah, Ariyanto, Junaidi Gunawan, Wan Rahmad, serta seorang warga sipil, Aziz Martua Siregar.
Mantan Kasatnarkoba Polresta Barelang, Satria Nanda, tampak hadir di persidangan mengenakan kemeja putih dan rompi tahanan. Keluarga Satria Nanda juga hadir dalam persidangan untuk memberikan dukungan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini terdiri dari Ali Naek dan Frengki Manurung dari Kejaksaan Tinggi Kepri, serta Abdullah, Adjun, Martua, dan Aditya dari Kejaksaan Negeri Batam. Sementara itu, kuasa hukum Satria Nanda, Calvin, menyatakan bahwa pihaknya tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan.
“Dakwaannya kami terima. Kita fokus pada perkara saja karena syarat formalnya sudah cukup, seperti nama, alamat, dan lainnya,” ujar Calvin.
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang mereka hadapi sangat berat, mulai dari pidana seumur hidup hingga hukuman mati.
Kasus ini menjadi sorotan karena mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum. Sidang lanjutan akan digelar dalam waktu dekat dengan agenda pemeriksaan saksi. (d)