NarasiKepri.com, Batam – Sidang kasus perobohan Hotel Pura Jaya Beach Resort di Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali digelar pada Selasa (23/7/2024). Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yuanne Marietta Rambe dengan hakim anggota Andi Bayu Mandala Putra Syadli dan Douglas R.P. Napitupulu ini menyisakan kekecewaan bagi penggugat, PT Dani Tasha Lestari (DTL).
Pengacara PT DTL, Muhammad Sayuti, SE, SH, mengungkapkan kekecewaannya terhadap saksi yang dihadirkan oleh Tergugat 1 PT Pasifik Estatindo Perkasa (PT PEP) dan Tergugat 2 PT Lamro Matua Sejati (PT LMS).
“Kami menilai saksi yang dihadirkan tergugat tidak kredibel. Mereka hanya staf biasa yang tidak memiliki kewenangan atau pengetahuan mendalam tentang isi gugatan,” ujarnya.
Salah satu saksi dari PT PEP, Rizky, dinilai hanya mampu menjelaskan surat keterangan tentang perusahaan tanpa memahami detail penting lainnya seperti tanggal pendirian perusahaan.
Sayuti menegaskan pentingnya menghadirkan saksi yang benar-benar memahami kedudukan sebenarnya dalam kasus ini.
“Pada saat perobohan, penasihat hukum PT DTL sudah menjelaskan bahwa ini dalam proses perlindungan hukum. Seharusnya tidak boleh dilakukan eksekusi tanpa persetujuan pengadilan,” tambah Sayuti.
Di sidang sebelumnya, saksi ahli penggugat, M. Syuzairi, yang pernah menjabat sebagai Asisten Ekonomi Pembangunan Pemko Batam dan saat ini adalah dosen Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), memberikan penjelasan mengenai perbedaan status kepemilikan lahan di Batam.
Ia menekankan pentingnya proses clear and clean dalam pengelolaan lahan oleh BP Batam sebelum mendapatkan sertifikat dan Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
Menurut M. Syuzairi, ada kesalahpahaman tentang Hak Guna Bangunan (HGB) yang harus diurus oleh perusahaan penerima alokasi lahan, bahkan setelah mendapatkan HPL.
“PPN tidak mengeluarkan hak guna bangunan jika masih ada hak penguasaan masyarakat di tanah tersebut,” jelasnya.
Dalam tanggapannya, Sayuti mempertanyakan apakah penerima alokasi masih memiliki prioritas perpanjangan WTO setelah 30 tahun.
M. Syuzairi menjawab bahwa dalam asas ekonomis, sebaiknya perpanjangan diberikan kepada pihak yang telah banyak berinvestasi dan memenuhi kewajiban seperti WTO dan PBB selama 30 tahun.
Penasihat Hukum Tergugat 1 PT PEP dan Tergugat 2 PT LMS menyatakan bahwa mereka akan menghadirkan dua saksi lagi dalam sidang berikutnya. Termasuk saksi dari BP Batm
Kasus ini diajukan oleh Direktur PT DTL, Rurry Afriansyah, yang menggugat PT PEP sebagai tergugat satu, PT LMS sebagai tergugat dua, serta BP Batam sebagai turut tergugat di Pengadilan Negeri Kota Batam.
Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan harapan menghadirkan saksi-saksi yang lebih kredibel dan relevan.
Penulis: dr