NARASIKEPRI.com, BATAM – SPBU 14.294.716 yang terletak di Jalan Patimura, Kabil, Batam, mendapatkan sanksi berat dari Pertamina Patra Niaga berupa penghentian pasokan dan larangan beroperasi. Langkah ini diambil karena SPBU terbukti melanggar aturan dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, jenis pertalite.
Baca Juga: Anggota DPRD Batam MR Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penipuan
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat di media sosial. Seorang pengendara mengeluhkan tidak bisa mengisi BBM jenis pertalite dengan alasan bahwa petugas sedang menjalani audit. Namun, beberapa saat kemudian, sepeda motor becak yang membawa jerigen-jerigen datang dan langsung dilayani untuk pengisian. Insiden ini menimbulkan reaksi masyarakat dan menjadi viral.
Susanto August Satria, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, mengonfirmasi perihal tersebut. Ia menjelaskan bahwa “permainan” yang dilakukan SPBU berawal dari gangguan sistem digitalisasi pada Sabtu (27/4) sekitar pukul 03.20 WIB. Dalam situasi tersebut, SPBU menawarkan pelanggan untuk mengisi Pertamax sebagai alternatif. Namun, sekitar pukul 03.25 WIB, sistem kembali normal.
Setelah sistem pulih, kendaraan motor becak datang untuk mengisi BBM Pertalite dengan jeriken, dan pihak SPBU tetap melayani tanpa surat rekomendasi resmi, yang merupakan pelanggaran aturan distribusi BBM bersubsidi.
“Setelah sistem normal, ada konsumen dari ‘Motor Becak’ yang melakukan pengisian Pertalite menggunakan jeriken dan dilayani oleh pihak SPBU,” kata Satria pada hari Senin (28/4).
Sebelum kasus ini muncul di media, Pertamina Patra Niaga telah melakukan peninjauan terhadap dugaan pelanggaran tersebut. Pemeriksaan, termasuk pemeriksaan CCTV lokasi, mengonfirmasi adanya pelanggaran oleh SPBU.
“Kami telah melakukan pengecekan dan memeriksa CCTV di SPBU yang bersangkutan dan terbukti terjadi pelanggaran, di mana pengisian dilakukan kepada konsumen menggunakan jeriken tanpa rekomendasi resmi,” tegasnya.
Sebagai akibat dari pelanggaran ini, Pertamina memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku, yakni penghentian pasokan produk BBM Pertalite kepada SPBU selama tujuh hari terhitung mulai 29 April 2025.
“Selama masa sanksi, SPBU diwajibkan untuk memperbaiki mekanisme penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) sesuai aturan. Jika perbaikan tidak dilakukan, sanksi yang lebih berat akan diterapkan,” jelasnya.
Pertamina menegaskan komitmennya untuk memastikan pendistribusian BBM bersubsidi tepat sasaran sesuai dengan regulasi pemerintah.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah melaporkan. Ini menunjukkan kepedulian nyata masyarakat terhadap distribusi BBM yang tepat sasaran,” tukas Satria.
(B Rexxa)