NarasiKepri.com, Batam – Tim gabungan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) sebanyak 795.500 ekor di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), dengan nilai total mencapai Rp 90 miliar. Penangkapan ini menjadi pengungkapan terbesar sepanjang tahun 2024.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menjelaskan bahwa dari 795.500 ekor BBL tersebut, 783.200 ekor merupakan lobster pasir dan 12.300 ekor lobster mutiara, yang semuanya disimpan dalam 80 box.
“PSDKP dan Bea Cukai telah melakukan operasi bersama di laut Batam. Alhamdulillah, kami berhasil mengamankan BBL dalam jumlah besar, ini merupakan penangkapan terbesar sepanjang tahun 2024. Ini komitmen kami untuk terus memberantas penyelundupan BBL baik di darat maupun di laut,” ujar Ipunk pada Jumat (23/8/2024).
BBL yang berhasil diamankan rencananya akan dilepas-liarkan kembali ke perairan Pulau Galang Baru, Kepri. “Sebanyak 10 box dari BBL yang disita akan dibudidayakan di balai pembudidaya air laut milik KKP,” tambahnya.
Dalam operasi tersebut, benih lobster dibawa oleh dua orang kurir yang berhasil melarikan diri setelah kapal mereka diintersep oleh tim gabungan PSDKP dan Bea Cukai.
“Sekitar pukul 21:00 WIB, kami melakukan pengejaran hingga ke hutan bakau, namun kedua kurir melarikan diri dengan menceburkan diri ke laut,” kata Ipunk.
Sebelumnya, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono menegaskan kepada Dirjen PSDKP untuk tidak gentar dalam menghadapi para penyelundup BBL. Penyelundupan BBL menjadi perhatian utama KKP, terutama setelah diterbitkannya Permen KP Nomor 7 Tahun 2024 yang menjadi landasan tata kelola lobster di Indonesia saat ini.
Penulis: redaksi