Teror Kepala Babi ke Tempo: Ancaman Nyata terhadap Kebebasan Pers di Indonesia

Wajib dibaca

NARASIKEPRI.com, JAKARTA –

Pada Rabu, 19 Maret 2025, kantor redaksi Tempo menerima paket mencurigakan yang ditujukan kepada jurnalis Francisca Christy Rosana, dikenal sebagai Cica, host siniar Bocor Alus Politik. Paket tersebut berisi kepala babi dengan kedua telinganya terpotong, dibungkus dalam kardus, styrofoam, dan plastik. Paket diterima oleh petugas keamanan pada pukul 16.15 WIB dan baru diserahkan kepada Cica pada Kamis, 20 Maret 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, sepulangnya dari liputan. Saat dibuka, tercium bau busuk yang menyengat, sehingga paket segera dibawa keluar ruangan untuk diperiksa lebih lanjut.

Baca Juga :

Bentrok Berdarah di Arena Judi Sabung Ayam – Tiga Polisi Meregang Nyawa

Li Claudia Sebut Kemudahan Perizinan Mampu Tingkatkan Gairah Investasi di Batam

Setelah kalah telak 1-5 dari Australia, bagaimana peluang Timnas Indonesia untuk lolos ke Piala Dunia 2026? Berikut skenarionya

Insiden ini memicu reaksi keras dari berbagai kalangan. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam tindakan teror tersebut sebagai upaya pembungkaman terhadap kebebasan pers dan menilai bahwa pemerintah serta aparat keamanan lamban dalam menanggapi kekerasan terhadap media.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menegaskan bahwa pengiriman kepala babi ini merupakan bentuk intimidasi serius terhadap media dan meminta pihak yang merasa keberatan atas pemberitaan untuk menggunakan hak jawab sesuai prosedur yang berlaku.

Menanggapi peristiwa tersebut, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, memberikan komentar yang menuai kontroversi. Ia menyarankan agar kepala babi tersebut “dimasak saja”, mengacu pada respons Cica di media sosial yang menanggapi teror tersebut dengan santai. Hasan menilai bahwa tidak perlu membesar-besarkan insiden ini, mengingat Cica sendiri tidak merasa terancam dan mampu menanggapinya dengan bercanda.

Namun, pernyataan Hasan tersebut mendapat kritik dari berbagai pihak yang menilai bahwa pemerintah seharusnya lebih serius dalam menanggapi ancaman terhadap kebebasan pers. Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ), Erick Tanjung, menilai bahwa pengiriman paket kepala babi ini adalah bentuk intimidasi yang berupaya menekan independensi media dalam kerja-kerja jurnalistik, khususnya terhadap jurnalis perempuan. Ia menambahkan bahwa ancaman ini menjadi eskalasi dari bentuk serangan terhadap kebebasan pers yang kian mengkhawatirkan dan melanggar hak asasi manusia. ​

Tempo Laporkan Kasus ke Bareskrim: Tuntutan Keadilan

Sebagai tindak lanjut, Redaksi Tempo resmi melaporkan peristiwa teror ini ke Bareskrim Polri pada Jumat, 21 Maret 2025. Laporan tersebut mencakup dugaan pelanggaran Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan ancaman pidana dua tahun penjara, serta Pasal 335 KUHP tentang ancaman dengan kekerasan. Proses pembuatan laporan sempat mengalami diskusi panjang dengan penyidik terkait penerapan pasal-pasal.

Insiden ini menyoroti ancaman nyata terhadap kebebasan pers di Indonesia dan pentingnya perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Berbagai pihak mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa pelaku teror mendapatkan sanksi yang setimpal, guna menjaga iklim demokrasi dan kebebasan pers yang sehat di Indonesia.

(B.Rexxa)

Lebih Banyak Artikel

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Artikel Terbaru