NARASIKEPRI.com, BATAM – Menjelang Hari Raya Idulfitri, banyak Pengemudi ojek online (ojol) mempertanyakan apakah mereka akan menerima tunjangan hari raya (THR).
Baca Juga : Cara Menghitung THR untuk Karyawan Tetap, Kontrak, dan Freelance
Isu ini semakin hangat diperbincangkan setelah pemerintah mengeluarkan imbauan mengenai pemberian THR bagi para pengemudi ojol dan kurir online.
Pada tahun 2025, pemerintah menetapkan kebijakan tentang bonus hari raya bagi pengemudi layanan transportasi berbasis aplikasi, seperti Gojek, Grab, dan Maxim.
Namun, bagaimana aturan pemberian THR ini? Bagaimana cara menghitungnya, dan berapa besar jumlah yang akan diterima oleh pengemudi ojol? Simak pembahasannya lebih lanjut dalam artikel ini!
Apakah Pengemudi Ojol Mendapatkan THR?
Ya, pengemudi ojek online (ojol) berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR).
Pemerintah telah meminta perusahaan transportasi online, seperti Gojek, Grab, dan Maxim, untuk memberikan bonus hari raya dalam bentuk uang tunai kepada para pengemudi yang aktif bekerja.
Imbauan ini disampaikan oleh Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta.
“Pemerintah mengimbau seluruh perusahaan transportasi berbasis aplikasi agar memberikan bonus hari raya dalam bentuk uang tunai kepada pengemudi dan kurir online, dengan mempertimbangkan tingkat keaktifan mereka,” kata Prabowo, dikutip dari Kompas, Senin (10/3/2025).
Menurutnya, pengemudi ojol dan kurir online memiliki peran strategis dalam mendukung mobilitas masyarakat serta perekonomian, sehingga pemerintah menilai mereka perlu mendapatkan perhatian lebih.
Salah satu alasan utama dikeluarkannya imbauan ini adalah besarnya jumlah pengemudi ojol dan kurir online di Indonesia. Berdasarkan data Kompas, terdapat sekitar 250.000 pengemudi aktif, serta 1–1,5 juta lainnya yang bekerja secara paruh waktu.
Aturan Pemberian THR bagi Pengemudi Ojol
Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025
Sebagai tindak lanjut dari imbauan Prabowo Subianto, pada Selasa (11/04/2025), Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.OANU2A25 Tahun 2025. Edaran ini mengatur pemberian bonus hari raya bagi pengemudi dan kurir layanan transportasi berbasis aplikasi.
Dalam edaran tersebut, ada lima ketentuan utama mengenai pemberian THR:
- Penerima Bonus Hari Raya
Perusahaan aplikasi wajib memberikan bonus kepada seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar resmi dalam sistem mereka. - Waktu Pemberian THR
THR harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri agar para pengemudi dapat merayakan Lebaran dengan lebih nyaman. - Besaran THR bagi Pengemudi Produktif
Pengemudi dan kurir online yang dianggap produktif akan menerima bonus tunai sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan mereka selama 12 bulan terakhir. - THR bagi Pengemudi di Luar Kategori Produktif
Pengemudi yang tidak masuk dalam kategori produktif tetap berhak menerima bonus, tetapi jumlahnya disesuaikan dengan kebijakan masing-masing perusahaan. - Dukungan Kesejahteraan Tetap Berjalan
Pemberian THR tidak menggantikan atau menghilangkan bentuk dukungan kesejahteraan lain yang sebelumnya telah diberikan oleh perusahaan aplikasi.
Untuk memastikan imbauan ini berjalan efektif, Menteri Ketenagakerjaan meminta seluruh gubernur di Indonesia untuk menyampaikan edaran ini kepada bupati, wali kota, serta pemangku kepentingan terkait.
Selain itu, pemerintah daerah juga diinstruksikan untuk mengawasi implementasi kebijakan ini agar perusahaan aplikasi benar-benar memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online sesuai ketentuan yang berlaku.
Respons Perusahaan Transportasi Online
Sejumlah perusahaan transportasi online, seperti Gojek dan Grab, telah merespons kebijakan ini dengan mengumumkan skema bonus bagi mitra pengemudi mereka.
Namun, mekanisme pemberian bonus tetap bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan. Faktor yang dipertimbangkan dalam pemberian THR antara lain tingkat keaktifan pengemudi, jumlah perjalanan yang telah diselesaikan, serta rating dari pelanggan.
Berapa Besar THR yang Akan Diterima Pengemudi Ojol?
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025, pengemudi ojol dan kurir online yang memenuhi syarat akan mendapatkan Bonus Hari Raya (BHR) sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan mereka selama 12 bulan terakhir.
Namun, bagi pengemudi yang tidak memenuhi kategori tersebut, besaran bonus disesuaikan dengan kebijakan masing-masing perusahaan aplikasi.
Berikut beberapa poin penting terkait besaran THR bagi pengemudi ojol:
- Bonus Hari Raya sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir diberikan kepada pengemudi dan kurir yang aktif serta berkinerja baik.
- THR harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
- Bonus harus diberikan dalam bentuk uang tunai dan tidak boleh dicicil.
- Pengemudi paruh waktu atau kurang aktif tetap menerima bonus, tetapi jumlahnya disesuaikan dengan kebijakan masing-masing perusahaan.
Perlu diketahui bahwa Bonus Hari Raya (BHR) berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan kepada pekerja formal.
Karena pengemudi ojol dan kurir online berstatus sebagai mitra, perusahaan tidak diwajibkan memberikan THR seperti pekerja tetap. Namun, pemerintah tetap mendorong perusahaan untuk memberikan bonus sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka.
Cara Menghitung THR bagi Pengemudi Ojol
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2025, pengemudi ojol dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik berhak menerima THR sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
- Pengemudi dengan Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih
Jika rata-rata pendapatan bersih bulanan adalah Rp5.000.000, maka THR yang diterima adalah:
20% × Rp5.000.000 = Rp1.000.000 - Pengemudi dengan Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan
Jika masa kerja baru 6 bulan dengan rata-rata pendapatan bersih Rp5.000.000, maka perhitungan THR adalah:
20% × Rp5.000.000 × (6/12) = Rp500.000
Bagi pengemudi dan kurir online yang tidak masuk dalam kategori produktif, besaran bonus akan disesuaikan dengan kebijakan perusahaan masing-masing.
Dengan adanya imbauan pemerintah dan aturan yang lebih jelas, diharapkan kesejahteraan para mitra pengemudi semakin terjamin menjelang Hari Raya Idulfitri.
(B.Rexxa)