Bea Cukai Tanjungpinang mengamankan kapal sembako dari Batam karena tidak miliki manifest (ilustrasi)

Tidak Miliki Manifest, Bea Cukai Tanjungpinang Denda Kapal Pembawa Sembako dari Batam

Share :

NarasiKepri.com, Tanjungpinang – Sebuah kapal kayu yang membawa sembako dan sayuran dari Kota Batam diamankan oleh petugas Bea dan Cukai (BC) Tanjungpinang pada Kamis, 12 September 2024. Kapal tersebut diamankan dalam rangka kegiatan Operasi Jaring Sriwijaya.

Menurut Kasi Penindakan dan Penyidikan Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tanjungpinang, Ade Novan, kapal yang tidak memiliki manifest ini ditemukan di tengah laut di Perairan Tanjungpinang.

“Karena ditemukan di tengah laut, petugas BC Tanjungpinang membawa kapal kayu tersebut ke Pelabuhan Internasional (SBP) untuk dilakukan pengecekan,” jelas Ade seperti dikutip gotvnews, Sabtu (14/9/2024).

Setelah dilakukan pemeriksaan, terungkap bahwa kapal tersebut membawa barang-barang sembako dan sayur-sayuran dari Batam ke Tanjungpinang. Namun, karena kapal tidak dilengkapi dengan manifest, pemilik kapal dikenakan denda sebesar sekitar Rp 10 juta.

“Kita kenakan denda manifest sekitar Rp 10 juta. Namun, jumlah pastinya akan kami konfirmasi setelah pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Ade Novan.

Setelah proses pemeriksaan dan pembayaran denda, kapal tersebut sudah dilepas oleh petugas dan diperbolehkan melanjutkan perjalanannya.

About The Author