NarasiKepri.com, Batam – Sekretaris Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Benny Mamoto, mengungkapkan bahwa tiga perwira Satresnarkoba Polresta Barelang resmi dipecat setelah terbukti terlibat dalam penjualan barang bukti sabu seberat satu kilogram.
Keputusan ini diambil setelah sidang etik yang digelar pada Selasa, 3 September 2024.
Ketiga perwira yang dipecat tersebut adalah Kasat Narkoba Kompol SN, Iptu SP, dan Ipda FA. Mereka diduga menjual barang bukti narkotika kepada seorang bandar bernama Azis, yang diketahui beroperasi di Kampung Aceh, Simpang Dam, Mukakuning, Batam.
Sidang etik ini dipimpin oleh Bidang Propam Polda Kepulauan Riau, dan saat ini masih ada tujuh anggota Polri lainnya yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Selain pemecatan dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), ketiga perwira ini juga menghadapi pemeriksaan pidana umum terkait keterlibatan mereka.
Sementara itu, tujuh anggota Polresta Barelang lainnya sedang menjalani sidang etik dan menunggu keputusan lebih lanjut.
Benny Mamoto menegaskan bahwa tindakan tegas ini menunjukkan komitmen Polri untuk menjaga integritas dan menindak tegas setiap pelanggaran hukum oleh anggotanya, terutama yang berkaitan dengan peredaran narkoba.
“Ini adalah langkah tegas kami untuk memastikan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum, terutama yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sendiri,” ujar Benny.
Pemeriksaan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap dugaan keterlibatan oknum lainnya dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.
Penulis: des