NarasiKepri.com, Batam – Meskipun hanya menjabat selama lima tahun, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih bisa menikmati keuntungan pasca masa jabatannya. Salah satu keuntungannya adalah mendapatkan uang pensiun seumur hidup sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
Menurut UU 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, anggota DPR yang telah tidak menjabat lagi termasuk dalam kategori penerima pensiun dari lembaga tinggi negara.
Pasal 13 UU 12/1980 menetapkan bahwa besarnya pensiun pokok sebulan ditentukan berdasarkan masa jabatan, dengan pembayaran yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan DPR.
Dana pensiun ini akan dihentikan saat pensiunan meninggal dunia. Namun masih akan diberikan jika pensiunan tersebut memiliki suami atau istri yang masih hidup, meskipun dalam jumlah yang lebih kecil.
Besaran uang pensiun mencapai 60% dari gaji pokok, sesuai dengan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
Selain pensiun, pensiunan anggota DPR juga mendapatkan tunjangan hari tua (THT) sebesar Rp 15 juta yang dibayarkan satu kali.
Besaran uang pensiun bervariasi tergantung pada jabatan yang pernah diemban, dengan anggota DPR yang merangkap ketua, wakil ketua, atau tanpa jabatan masing-masing memiliki besaran yang berbeda.
Berikut besarannya:
- Anggota DPR yang merangkap ketua: Rp 3,02 juta (60% dari gaji pokok sebesar Rp 5,04 juta per bulan)
- Anggota DPR yang merangkap wakil ketua: Rp 2,77 juta (60% dari gaji pokok sebesar Rp 4,62 juta per bulan)
- Anggota DPR tanpa jabatan: Rp 2,52 juta (60% dari gaji pokok sebesar Rp 4,20 juta per bulan).
Meskipun telah tidak aktif sebagai anggota DPR, uang pensiun tetap menjadi salah satu bentuk keuntungan yang bisa dinikmati pasca masa jabatan.
Editor: Denni Risman