Unit Reskrim Polsek Batam Kota Amankan 3 Pelaku Pencurian Genset di Indomaret Botania 2

Must read

Share :

NarasiKepri.com, Batam – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Batam Kota telah berhasil mengamankan tiga orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku dalam kasus pencurian genset di Indomaret Botania 2, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.

Tiga orang tersebut adalah FM (40 tahun), AM (33 tahun), dan ED (34 tahun). Kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu, 4 Mei 2024.

Kapolsek Batam Kota, AKP Sudirman, melalui Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Unit Reskrim Polsek Batam Kota, Iptu Ardiansyah, menjelaskan kronologis kejadian.

Pada hari Rabu, 24 April 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, seorang supervisor tiba di Indomaret Botania 2 untuk menyalakan mesin genset milik PT Indomarco Prismatama karena sedang terjadi pemadaman listrik PLN.

Namun, ia kemudian menyadari bahwa satu unit genset merk Yamakoyo SF 10500 XE warna merah telah hilang. Setelah melakukan koordinasi dengan pelapor, pada tanggal 3 Mei 2024, dilakukan pelaporan ke Polsek Batam Kota.

Setelah menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Batam Kota mendatangi tempat kejadian pada hari Jumat, 3 Mei 2024, sekitar pukul 23.30 WIB.

Melalui penyelidikan, mereka berhasil mengamankan tiga pelaku, FM, AM, dan ED. Satu pelaku lainnya masih dalam pencarian.

Barang bukti, berupa satu unit genset, satu unit mobil jenis senia warna abu-abu dengan nomor polisi BP 1525 QJ, dan satu kunci L, berhasil diamankan dari pelaku penadah di tempat penampungan besi tua sungai panas.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Dr. Nugroho Tri N, melalui Kapolsek Batam Kota, AKP Sudirman, mengungkapkan bahwa dua dari tiga pelaku adalah residivis. Mereka juga mengakui melakukan pencurian tabung gas di beberapa wilayah hukum di Batam.

Kapolsek Batam Kota, AKP Sudirman, menghimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman pencurian dengan memperketat keamanan perumahan, menggunakan kunci ganda untuk sepeda motor, serta mengaktifkan kembali siskamling.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Editor: Denni Risman

- Advertisement -spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest article