NarasiKepri.com, Batam – Bea Cukai Kepulauan Riau kembali menunjukkan ketegasannya dalam menjaga perairan Indonesia. Sebanyak 177.300 ekor benih bening lobster (BBL) yang akan diselundupkan secara ilegal keluar negeri berhasil diamankan dalam sebuah operasi di perairan Selat Pengelap, Kepulauan Riau.
Operasi ini dimulai setelah petugas menerima informasi tentang pergerakan sebuah high speed craft (HSC) yang dicurigai akan melakukan penyelundupan BBL menggunakan modus ship to ship (STS).
Satgas Patroli Laut yang terdiri dari Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau dan Subdit Patla Direktorat Penindakan dan Penyidikan segera bertindak.
“Salah satu kapal penyelundup terpaksa kandas di Pulau Abang, sementara kapal lainnya juga berhasil diamankan setelah pelaku melompat dan melarikan diri,” jelas Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Priyono Triatmojo.
BBL yang berhasil disita, dengan perkiraan nilai Rp 17,7 miliar, segera dilepasliarkan kembali ke laut. Upaya penyelundupan ini merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenakan hukuman berat, termasuk penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah.
Your article helped me a lot, is there any more related content? Thanks!