NARASIKEPRI.com, Batam, 22 April 2025 – Ketegangan terjadi di Mapolresta Barelang saat puluhan warga dari Kelurahan Teluk Bakau, Kecamatan Nongsa, menggelar aksi protes. Mereka mendesak kepolisian memberikan penjelasan atas penangkapan dua warga, Imanuel Ginting dan Bius Patibala, yang dinilai tidak prosedural.
Aksi tersebut digelar Selasa siang sekitar pukul 11.00 WIB dengan dukungan dari sejumlah organisasi mahasiswa, termasuk Perhimpunan Mahasiswa Katolik. Mereka mengecam keras tindakan kepolisian yang disebut tidak disertai surat penangkapan maupun pemberitahuan kepada keluarga hingga malam hari.
“Kami merasa prosedur hukum tidak dijalankan dengan benar. Karena itu, kami mendatangi Reskrim untuk meminta pertanggungjawaban,” ujar Simon. , Ketua PMKRI Batam.
Sebelum insiden penangkapan, sempat beredar video viral yang memperlihatkan adanya intimidasi oleh pihak perusahaan terhadap warga. Simon menambahkan bahwa konflik ini dipicu oleh pelanggaran kesepakatan antara warga dan perusahaan, di mana perusahaan tetap melanjutkan aktivitasnya meski belum menuntaskan pembayaran ganti rugi kepada 144 kepala keluarga terdampak.
Bentrok fisik sempat terjadi pada Minggu, 20 April 2025, saat PT Citra Tritunas Prakarsa melakukan pembersihan lahan. Bentrokan menyebabkan lima pekerja perusahaan mengalami luka-luka.
Warga mengaku sudah menanti pembayaran kompensasi antara Rp10 juta hingga Rp15 juta per keluarga, namun hingga kini belum direalisasikan. Sementara itu, warga perlahan diusir dari area yang disengketakan.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andestian, membenarkan adanya penangkapan Dua warga Teluk Bakau dan menyatakan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung. Kapolresta Kombes Zaenal Arifin menambahkan bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi dan sedang memburu pelaku kekerasan terhadap pihak perusahaan.
“Kami telah mengerahkan personel untuk menangani kasus ini,” kata Zaenal, Senin, 21 April 2025.
(B.Rexxa)