- Advertisement -

WNA Malaysia Divonis 15 Tahun Penjara atas Kasus Penyulundupan Sabu di Batam

Friday, April 25, 2025

Wajib dibaca

NarasiKepri.com, Batam – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp4 miliar subsider enam bulan kurungan terhadap terdakwa Citranala Muhamat Nisak alias Mamad, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, pada sidang yang digelar pada Rabu, 12 Februari 2025.

Mamad dinyatakan bersalah atas penyelundupan narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam tubuhnya.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Benny Yoga Dharma ini mengungkapkan bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 114 Undang-Undang Narkotika. Hakim menilai bahwa perbuatan Mamad meresahkan masyarakat dan bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas narkoba.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp4 miliar, subsider 6 bulan kurungan,” ujar Hakim Ketua Benny Yoga Dharma saat membacakan amar putusan di Ruang Wirdjono Prodjodikoro.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp4 miliar subsider 12 bulan kurungan.

Terdakwa Mamad menerima keputusan tersebut dengan mengatakan, “Saya menerima yang mulia,” di hadapan majelis hakim.

Penasihat hukum Mamad, Vierki Adomean Siahaan, menyampaikan bahwa kliennya puas dengan keputusan hakim.

“Kami berterima kasih kepada majelis hakim karena putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Memang harapan kami lebih ringan lagi, tapi kami menghormati pertimbangan hakim,” ujarnya.

Kasus ini bermula ketika Mamad tiba di Pelabuhan Internasional Harbourbay, Batam, dengan membawa narkotika yang diselundupkan melalui tubuhnya.

Tiga bungkus sabu ditemukan di dalam duburnya yang dibungkus kondom. Pemeriksaan lanjutan menggunakan anjing pelacak K9 dan rontgen mengungkapkan narkoba tersebut, dengan total berat 151,36 gram. Sabu-sabu ini direncanakan untuk dibawa dan diedarkan di Surabaya. (d)

Baca Juga :  Sembilan mantan anggota Polresta Barelang mengajukan praperadilan untuk menantang penetapan status tersangka mereka.

Lebih Banyak Artikel

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Artikel Terbaru