SK pengangkatan Andri Rizal Siregar sebagai PJ Wali Kota Tanjungpinang (ist)

Andri Rizal Siregar Gantikan Hasan sebagai Penjabat Wali Kota Tanjungpinang

Share :

NarasiKepri.com, Tanjungpinang – Andri Rizal SE MM ditunjuk menggantikan Hasan sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjung Pinang. Pergantian ini erat kaitannya dengan posisi Hasan sebagai tersangka di Polres Bintan.

Keputusan ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.1.3.1125 Tahun 2024 mengenai Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Wali Kota Tanjung Pinang.

Kabar tentang pergantian ini telah tersebar luas di tengah masyarakat Kota Tanjung Pinang.

Hasan, yang sebelumnya menjabat sebagai Pj Wali Kota Tanjung Pinang, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus lahan yang terjadi saat ia menjabat sebagai Camat di Kabupaten Bintan.

Sekretaris Kota Tanjung Pinang, Zulhidayat, membenarkan kabar tersebut pada Kamis (23/05). “Informasi tersebut sudah valid dan Pj baru akan dilantik dalam waktu dekat,” ucapnya.

Andri Rizal Siregar, yang akrab disapa Choki, adalah seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Sebelumnya, Hasan telah menjabat sebagai Pj Wali Kota Tanjung Pinang sejak Kamis, 21 September 2023. Rencana kepemimpinan selama satu tahun ke depan.

Namun, tidak lama setelah itu, Polres Bintan menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen lahan di Kabupaten Bintan.

Hasan bahkan telah menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri setelah penetapan tersebut. Polres Bintan juga telah mengirimkan surat resmi ke Mendagri untuk menindaklanjuti kasus ini pada Jumat (03/05). (*)