NarasiKepri.com, Batam – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan bahwa sebanyak 101 perusahaan fintech peer to peer (p2p) lending alias pinjol telah berizin.
Langkah ini menegaskan bahwa 101 perusahaan tersebut legal dan layanannya dapat digunakan oleh masyarakat.
Apabila masyarakat merasa ragu terhadap suatu penawaran produk atau jasa keuangan, OJK menyediakan layanan informasi melalui telepon maupun WhatsApp untuk melakukan pengecekan lebih lanjut.
“Hubungi kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan WhatsApp 081 157 157 157 untuk mengecek status penawaran produk jasa keuangan yang anda terima,” demikian tertuang dalam surat yang dirilis.
Melansir laman resmi ojk.go.id, berikut adalah daftar perusahaan fintech peer to peer (p2p) lending yang telah memiliki izin hingga Mei 2024:
Danamas
Investree
Amartha
DOMPET Kilat
Boost
TOKO MODAL
Modalku
KTA KILAT
Kredit Pintar
Maucash
Finmas
KlikA2C
Akseleran
Ammana.id
PinjamanGO
KoinP2P
Pohondana
MEKAR
AdaKami
ESTA KAPITAL FINTEK
KREDITPRO
FINTAG
RUPIAH CEPAT
CROWDO
Indodana
JULO
Pinjamwinwin
DanaRupiah
OVO Finansial
Pinjam Modal
ALAMI
AwanTunai
Danakini
Singa
DANAMERDEKA
EASYCASH
PINJAM YUK
FinPlus
UangMe
PinjamDuit
DANA SYARIAH BATUMBU
Cashcepat
klikUMKM
Pinjam Gampang
Cicil l
Umbungdana
360 KREDI
Dhanapala
Kredinesia
Pintek
ModalRakyat
SOLUSIKU
Cairin TrustIQ
KLIK KAMI
Duha SYARIAH
Invoila
Sanders
One Stop Solution
DanaBagus
UKU KREDITO
AdaPundi
Lentera
Dana Nusantara
Modal Nasional
Komunal
Restock.ID
TaniFund
Ringan
Avantee
Gradana
Danacita
IKI Modal
Ivoji
Indofund.id
iGrow
Danai.id
DUMI
LAHAN SIKAM
Gazwa.id
KrediFazz
Doeku
Aktivaku
Danain
Indosaku
Jembatan Emas
EDUFUND
Gandeng Tangan
PAPITUPI SYARIAH
BantuSaku
danabijak
AdaModal
Samakita
KawanCicil
CROWDE
KlikCair
ETHIS
SAMIR LATAS
Asetku
Findaya.
Dengan adanya daftar ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh layanan keuangan yang terpercaya dan aman dari perusahaan-perusahaan fintech p2p lending yang telah berizin oleh OJK. (*)
Sumber: cnbc